Feed on
Posts
Comments

Statusnya kata ’status’

status-fesbuk

Berapa kali kira-kira kita menemukan, membaca, memikirkan, atau bahkan menulis atau mengucapkan kata ‘status’ dalam sehari? Buat orang yg hari-harinya tak lepas dari dunia maya (tanpa sari), apalagi ditambah fenomena Blackberry dengan Facebook dan Twitter-nya, kata ini sudah jadi hiasan tetap di dalam pikiran mereka, setiap saat.

Kata ‘status’ dalam bahasa Indonesia sepertinya sudah sangat berkembang artinya, sudah tak cocok lagi dengan arti harafiahnya seperti di bawah ini (dari KBBI Daring):

sta·tus n keadaan atau kedudukan (orang, badan, dsb) dl hubungan dng masyarakat di sekelilingnya;

ber·sta·tus v mempunyai status (sbg); berkedudukan: ayahnya - (sbg) pimpinan sementara di kantornya

Padahal sehari-hari kita memakainya lebih dari sekadar berhubungan dengan keadaan masyarakat dan lingkungannya. Contohnya ketika ada seorang boss yang menanyakan sudah sampai mana pekerjaan yang dilakukan oleh anak buahnya: “Status kerjaan kamu udah sampe mana?” Nah loh! Ada lagi tuh yang mengaitkan ‘status’ dengan jarak dan tempat: “sudah sampai mana?”

Nggak usah jauh-jauh lah, kita lihat saja KTP masing-masing, di situ akan kita temukan tulisan “Status perkawinan”. Tapi kalau ini masih bisa tepat, karena artinya adalah “bagaimana keadaan atau kedudukan perkawinan si orang yang namanya ada di KTP tersebut sehingga masyarakat sekelilingnya mengetahui bahwa dia sudah atau belum kawin” etdaah… panjang benerrr…

Status di dalam bahasa Indonesia lebih tepat jika disamakan dengan kata ‘kondisi’ yang artinya dalam KBBI Daring adalah ‘persyaratan’ atau ‘keadaan’. Tapi kini status lebih banyak merupakan sebuah pernyataan dari seseorang, atau sebuah institusi. Apalagi jika kita lihat yang namanya status di jejaring sosial internet saat ini, sungguh luas artinya.

Di Facebook, kita akan menemukan yang namanya status itu tak hanya tulisan yang menggambarkan kondisi keadaan si pemiliknya, tapi juga bisa berupa doa, harapan, umpatan kekesalan, opini, bahkan ada yang informasi tentang warna bra yang sedang dipakainya, hehehe. Kalau sudah begini, arti status bukan lagi kondisi, keadaan, kedudukan, atau malah persyaratan, tapi sudah menjadi sebuah tulisan berupa kata atau kalimat yang bisa berarti apa saja. Statusnya kata ‘status’ saat ini sudah lebih dari sekadar status. Haiyaah apa siih, gitu aja kok repot (mengenang alm. Gus Dur)… [b\w]

Ada tulisan bagus di Kompas tentang tema-tema yang diangkat untuk acara menyambut tahun baru 2010

Selamat Tahun Baru 2010!

:D

Tema dengan Bahasa Asing

Dianggap Lebih Berkelas dan Dapat Mendongkrak Gengsi

Selasa, 29 Desember 2009 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Berbagai tema acara ditawarkan hotel dan tempat hiburan untuk menyambut malam pergantian tahun 2009 ke tahun 2010. Sebagian besar dari tema yang dimaksudkan untuk menarik tamu sebanyak-banyaknya itu ditulis dalam bahasa Inggris.

Fenomena ini, antara lain, terlihat di Hotel Gran Melia, Jakarta, yang untuk perayaan pergantian tahun kali ini menawarkan tema ”Romantic Red Flair”.

Humas Hotel Gran Melia, Imuthia Yanindra, Senin (28/12) di Jakarta, mengatakan, pihaknya sengaja mengangkat tema romantis dan diasosiasikan dengan warna merah atau red dalam bahasa Inggris. ”Kata flair mengacu pada logo Grand Melia yang baru dan saat ini masih diperkenalkan kepada masyarakat,” jelas dia. Logo baru hotel itu berupa aksen berwarna merah di atas huruf ”A” pada kata Melia.

Dalam Advanced English-Indonesian Dictionary yang disusun Drs Peter Salim, kata flair diartikan sebagai pengamatan yang tajam atau bakat alam.

Sementara itu, Hotel Borobudur Jakarta tidak menggelar acara yang terpusat di satu ruangan atau mengundang artis pengisi acara. Public Relations Manager Hotel Borobudur Francisca Kansil menjelaskan, pihaknya berusaha menarik tamu dengan menyediakan berbagai permainan untuk anak kecil dengan tarif berkisar Rp 50.000 sekali main.

Namun, setiap restoran di Hotel Borobudur memiliki tema tersendiri dalam merayakan malam pergantian tahun. Contohnya Bogor Cafe yang menawarkan tema ”Special New Year’s Eve Buffet” atau Bruschetta Italian Restaurant yang mengusung tema ”New York’s Eve Set Menu New Yorker Style”.

Hotel JW Marriott Surabaya juga memilih tema dengan bahasa asing, yaitu ”The Spirit of Colours”. Hal serupa dilakukan Sheraton Surabaya Hotel & Towers dengan tema ”Celebrations Are Better When Shared”.

Sementara Ancol Taman Impian, Jakarta, untuk merayakan Tahun Baru 2010 kali ini menawarkan tema ”Explore Your Imagination”. Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ni Ketut Sofia Cakti mengatakan, tema itu diperoleh karena sesuai namanya, selama ini Ancol telah mengusung mimpi.

”Namun, dalam perayaan Tahun Baru kali ini, kami ingin mengusung tema yang lebih dari sekadar mimpi. Akhirnya ketemu kata imagination, maknanya lebih dalam,” ujarnya.

Menurut Sofia, pihaknya sengaja menggunakan bahasa Inggris supaya lebih mengena ke semua golongan masyarakat. Selain itu, penggunaan bahasa Inggris dinilai lebih kreatif, efektif, dan mudah dipahami.

Pakar linguistik bahasa Indonesia Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Praptomo Barayadi, melihat, pemakaian bahasa Inggris sebagai slogan atau tema perayaan Tahun Baru merupakan bagian dari upaya meningkatkan citra acara tersebut.

”Pihak penyelenggara mungkin menilai bahasa Inggris lebih berkelas daripada bahasa Indonesia atau bahasa daerah,” ujar Praptomo.

Namun, antropolog Universitas Padjadjaran Bandung, Budi Rajab, berpendapat, kecenderungan penggunaan istilah asing untuk tema acara ini menunjukkan mental bangsa yang rendah diri dan sifat yang mau gampangnya saja.

Penggunaan istilah asing, lanjut Praptomo, sudah berlangsung sejak tahun 1990-an, yaitu ketika globalisasi mulai terasa di berbagai bidang. Awalnya, istilah itu hanya sebatas tren, tetapi kemudian dinilai mampu mendongkrak gengsi penggunanya hingga bertahan sampai sekarang.

Namun, lanjut Praptomo, fenomena pemakaian bahasa asing itu tidak lantas melemahkan posisi bahasa Indonesia. Dia yakin bahasa Indonesia bisa menjadi tren asal ada keberanian dari pengusaha dan media untuk memulai penggunaannya dan pemerintah serius memasyarakatkannya. (WIE/YOP/ACI/ELD)

Tautan: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/29/03001375/tema.dengan.bahasa.asing

Meski Kompas sudah sejak awal menggunakan kata ‘Rembuk Nasional’ untuk menggantikan National Summit, tapi belum membahas secara khusus hingga akhirnya pada terbitan Jumat 6 November 2009 khusus dibahas di kolom ‘Bahasa’.

Adalah Anton Moeliono, yang dikenal sangat disiplin dalam soal bahasa (karena dulu penulis sempat menjadi mahasiswa beliau :D), yang akhirnya tergelitik untuk membahasnya. Sejalan dengan yang telah ditulis di blog ini tentang Pelanggaran pasal 28 UU No.24 - 2009 oleh Presiden, pak Anton juga menulis tentang pelanggaran pasal 32 tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di forum nasional. Untuk lebih lengkapnya silakan baca tulisannya yang diambil dari sini (situs kompas cetak).

“National Summit”?

Jumat, 6 November 2009 | 03:20 WIB

Oleh ANTON M MOELIONO

Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober, yang biasanya kita peringati dengan memperbarui itikad membela Tanah Air, memajukan bangsa, dan mengembangkan bahasa persatuan, tahun ini berbeda corak penghayatannya. Sehari sesudahnya ada musyawarah akbar nasional yang dibuka presiden Indonesia, dihadiri menteri dan pejabat Indonesia.

Pendek kata, wakil semua pemangku kepentingan turut serta dan berjuta-juta warga masyarakat Indonesia jadi saksi lewat media massa. Walaupun tujuannya demi kemajuan Indonesia, pertemuan itu diberi nama Inggris yang perkasa: National Summit 2009. Padahal, pada bulan Juli 2009 oleh presiden yang sama diundangkan Undang-Undang Nomor 24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Walaupun di dalamnya ada pasal 32 yang mewajibkan pemakaian bahasa Indonesia dalam forum yang bersifat nasional, pelanggaran terhadap pasal itu oleh siapa pun tidak dapat dipidana karena memang tidak ada sanksinya. Jadi, berbeda dengan ketentuan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, ketentuan tentang bahasa nasional sekadar macan ompong.

Perlukah diajukan ujian materi ke Mahkamah Konstitusi?

Tambahan lagi, menurut kaidah tata bahasa Inggris yang baku, urutan kata dalam frasa mengikuti hukum M-D, bukan D-M. Bentuknya yang tepat: (The) 2009 National Summit. Banyak rakyat biasa yang tahu arti national, tetapi tidak dapat menebak makna summit. Untuk menguji dugaan saya, saya tanya sopir saya, Asep. Tanggapannya tidak mencengangkan, ”Kalau arti sumpit saya tahu, Pak, tetapi arti summit saya tidak tahu. Apa masih ada hubungan dengan Sumitomo?”

Karena jadi guru, saya merasa perlu menjelaskan berbagai makna kata summit kepadanya. Pertama, summit mengacu ke puncak gunung. Kedua, secara kias kata itu menunjuk ke titik atau capaian yang tertinggi; misalnya, puncak karier, puncak prestasi. Ketiga, kata summit merujuk ke pertemuan internasional sekumpulan kepala pemerintah, atau wakilnya, yang membahas perkara penting seperti perdamaian, perdagangan dan ekonomi dunia.

Seandainya kita kembali melaksanakan pasal 36 undang-undang dasar kita, seturut sumpah jabatan yang baru diucapkan di muka rakyat, dan memberi nama Indonesia kepada pertemuan itu, ada beberapa pilihan. Media pers senang pada konferensi tingkat tinggi dan musyawarah tokoh nasional. Di dalam kamus besar Pusat Bahasa, yang jarang dimiliki dan dibuka oleh birokrat kita, ada masukan rembuk (dengan k) nasional yang diberi makna ’musyawarah pemuka-pemuka bangsa’.

Apakah rembuk nasional, maaf, summit itu membuktikan lagi bahwa bahasa Indonesia belum jadi unsur jati diri kita?

Jika pemerintah dan DPR membulatkan hati akan meningkatkan pencerdasan kehidupan kita, maka yang diperlukan ialah keteladanan pemimpin bangsa dan pemuka masyarakat: harus memberi contoh memiliki sikap menghargai dan membanggakan bahasa Indonesia dan jangan memamerkan pengenalan bahasa Inggris di muka khalayak ramai.

ANTON M MOELIONO Munsyi, Guru Besar Emeritus Linguistik UI

*awalnya judul di atas memakai kata ‘dibaca’ jadi “Semoga tulisan pak Anton dibaca pemerintah”, tapi setelah dipikir, kalau cuma dibaca tanpa ada tindak lanjutnya ya sama aja bo’ong, makanya diganti jadi ‘diperhatikan’, dan semoga masalah bahasa ini benar-benar juga jadi perhatian pemerintah kita :)

nationalsummit

Pemerintah baru saja menggelar National Summit 2009 yang membicarakan berbagai masalah negeri ini. Sayangnya pemerintah lupa bahwa memberi nama sebuah gelaran yang membahas masalah bangsa tidak dengan kebanggaan sebagai bangsa itu sendiri. Padahal baru saja memperingati Sumpah Pemuda yang salah satu isinya berbunyi: KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA. (lihat lengkapnya di sini)

Terima kasih kepada harian Kompas yang tetap bangga memakai “Rembuk Nasional” (lihat beritanya & gambar di atas diambil di sini) ketimbang National Summit yang sungguh sangat melukai perasaan Bahasa Indonesia, jika diibaratkan sebagai manusia.

Mungkin jika kita tanya kepada pemerintah, “Pak, Bu, apa pemberian nama itu tidak bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda?” Apa jawab mereka? “Apa, Sumpah Pemuda? Haree genee masih ngomongin Sumpah Pemuda! kelaut aja…”

Wahai para pemuda tahun 1928, maafkan ulah pemerintahmu yang sekarang ya…

Blog ini melanggar UU juga?

blogger-of-the-week

Sejak ada beberapa kejadian ditangkapnya para penggiat dunia maya karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE), kok rasanya beraktivitas lewat internet jadi terasa nggak begitu nyaman ya? Tapi selama kita tidak melanggar apa pun ya ga perlu resah dan gelisah juga sih…

Lalu bagaimana dengan blog Bahasa, please! ini? Sudah jelas kalau blog ini melanggar UU, alias kepanjangan dari ‘Uneg-Uneg’, asal kata dari bahasa Jawa yang artinya kurang lebih ‘curahan hati’ hehe… Kenapa melanggar? Karena memang sebagian tulisan di blog ini yang seharusnya khusus membahas tentang serba-serbi berbahasa sesuai slogannya di atas, seringkali dipengaruhi oleh ‘uneg-uneg’ itu tadi. Melanggar uneg-uneg karena ‘mempolitisir’ si uneg-uneg itu menjadi topik tulisan… bingung kan? Sama dong…

Tapi ternyata pelanggaran UU (uneg-uneg) itu justru ditangkap oleh pihak sang empunya domain (blogdetik.com) yang mengutus aparatnya yang bernama Karmin Winarta untuk ‘mengintimidasi’ pengasuh blog ini agar pelanggaran UU itu makin menjadi-jadi… hahaha, ga percaya? Silakan lihat betapa Uneg-Uneg itu dilanggar habis-habisan di sini hehehe

Trims ya mas Karmin, semoga kebaikan Anda dibalas Tuhan dan Alam Semesta :D

presidenrias

Jangan salah, meski judulnya tentang pelanggaran Undang-undang, tapi tulisan ini tidak akan membahas tentang politik, karena memang UU No. 24 Tahun 2009 itu adalah UU tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Bahasa Indonesia menempati Bab 3, terdiri dari 20 pasal (pasal 25 hingga pasal 45). UU tersebut bisa diunduh di sini

Pelantikan Presiden Republik Indonesia baru saja berlangsung (20/10/2009), yang langsung diikuti dengan pelantikan para menterinya selang beberapa hari kemudian. Dalam rangka membekali para ‘pembantu’nya tersebut, Presiden SBY dalam sidang kabinet paripurna pertama periode kedua pemerintahannya Jumat (23/10/2009) lalu, memberi slogan atau semboyan bagi para menterinya.

Slogan pertama adalah ”Change and Continuity” (perubahan dan keberlanjutan), kedua adalah ”De-bottlenecking, Acceleration, and Enhancement” (penguraian hambatan, percepatan, dan peningkatan), dan ketiga ”Unity, Together We Can” (bersatu, bersama kita bisa). Lalu, memangnya ada yang aneh dengan slogan-slogan tersebut? Sama sekali tidak, hanya saja mengapa Presiden menyampaikan dan memetapkannya tidak dengan bahasa negerinya sendiri? Padahal ia tidak sedang berbicara di depan pers asing.

Kita semua yakin, para menteri dipilih karena mereka memiliki pendidikan yang baik, sehingga tak mungkin tidak mengerti bahasa Inggris. Tapi sampai di mana letak kebanggaan seorang Presiden akan bahasanya sendiri? Siapa lagi yang akan merasa bangga terhadap bahasa nasionalnya kalau bukan kita?

Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2009

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Jika mencermati isi dari Pasal 28 tersebut di atas, maka boleh dikatakan Presiden RI pada hari itu sedang melakukan pelanggaran konstitusi, atau sedang melakukan tindakan inkonstitusional. Namun, siapa yang mau peduli? Apalagi melakukan tuntutan hukum! :D

Bahasa Indonesia yang telah berjasa besar menyatukan ribuan suku di Nusantara ini (yang memiliki bahasa daerahnya masing-masing), rupanya tidak dianggap oleh pemimpin negaranya sendiri. Dia lebih bangga, lebih suka, lebih pede ternyata jika memakai bahasa asing, meski berbicara dengan bangsanya sendiri. Sungguh malang nasibmu bahasaku. (b\w)

Sumber berita tentang slogan klik di sini.

pelantikanMasih hangat dalam ingatan ketika acara pelantikan tanggal 20 Oktober 2009 lalu, Ketua MPR RI terbata-bata dan salah dalam menyebutkan gelar Presiden dan wakilnya. Beberapa kali pak TK menyebut SBY dan juga Boediono dengan ‘dokter’ bukannya ‘doktor’. Semoga kesalahan tersebut hanya karena demam panggung atau grogi saja, bukan karena tidak tahu bedanya ‘doktor’ dan ‘dokter’, hehe…

Yuk kita lihat dulu artinya kedua kata itu di dalam bahasa Indonesia. Siapa tahu ada petinggi negeri yang baca blog ini jadi tidak akan mengulangi kesalahan serupa yang di MPR. Seperti biasa kita pakai acuan KBBI Daring:
dok·tor n gelar kesarjanaan tertinggi yg diberikan oleh perguruan tinggi kpd seorang sarjana yg telah menulis dan mempertahankan disertasinya;
dok·ter n lulusan pendidikan kedokteran yg ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya.

Jadi sudah sangat amat jelas sekali bukan bedanya doktor dan dokter? Untuk masalah arti tentunya kita semua sudah mengerti, namun untuk penulisan singkatannya ternyata masih banyak yang ragu-ragu bagaimana menulisnya. Sering orang menulis singkatan gelar doktor dengan ‘d’ besar dan ‘r’ besar seperti ini ‘DR’, padahal yang benar cukup dengan ‘d’ besar dan ‘r’ kecil seperti ini ‘Dr’. Sementara ini masih banyak terjadi di mana-mana, penulisan singkatan dokter dengan ‘d’ besar dan ‘r’ kecil seperti ini ‘Dr’, padahal yang benar cukup dengan ‘d’ kecil dan ‘r’ kecil seperti ini ‘dr’.

Jadi jika ada seorang dokter yang juga doktor, penulisannya seperti ini: Dr. dr. Ponari. Atau jika dia seorang insinyur, penulisannya jadi Dr. Ir. Ponari, bukan DR. Ir. Ponari. Nah, semoga hal-hal kayak begini juga diperhatikan oleh para pejabat negara, apalagi jika dalam forum resmi formal seperti pelantikan waktu itu. Jika mereka sudah memperhatikan hal seperti ini, pastinya mereka juga akan perhatian terhadap masalah njelimet yang terjadi di masyarakat, semoga… hehehe… kok jadi politik ya arahnya? :p (b\w)

Tulisan ini diambil dari harian Kompas 29 September 2009 atau bisa lihat secara online di sini

Penggunaan Bahasa Indonesia Memprihatinkan

Penggunaan bahasa Indonesia dalam lingkup kehidupan masih memprihatinkan. Banyaknya penggunaan bahasa asing untuk nama tempat usaha ataupun bangunan menunjukkan hal itu. Kepala Balai Bahasa Yogyakarta Tirto Suwondo mengatakan, bahasa dan istilah asing masih marak digunakan di berbagai tempat usaha. Penggunaan istilah asing ini terutama digunakan di tempat usaha yang dibuka oleh anak muda. Selain nama, sejumlah istilah asing yang semakin lazim digunakan di antaranya laundry untuk usaha pencucian baju, minimarket untuk swalayan, atau bakery untuk toko roti. Nama asing juga banyak digunakan dalam nama restoran, hotel, ataupun rumah peristirahatan. Menurut Tirto, sebagian besar penggunaan nama dan istilah asing ini dengan alasan lebih menjual. ”Penggunaan bahasa Indonesia harus lebih dibiasakan lagi,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (28/9). Balai Bahasa Yogyakarta sudah berulang kali melayangkan surat imbauan kepada pemilik usaha untuk mengganti istilah asing dengan bahasa Indonesia. Imbauan tersebut juga selalu disertai dengan saran penggunaan istilah dalam bahasa Indonesia yang benar. Namun, surat tersebut jarang memperoleh tanggapan positif. Tirto mengatakan, tindakan tegas terhadap pelanggaran Undang-Undang Bahasa masih menemui kendala karena belum ada dasar hukum mengenai sanksi pelanggaran. Meskipun telah disahkan pada Juli lalu, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan belum mengatur sanksi untuk pelanggaran itu. Untuk menegakkan penggunaan bahasa Indonesia, pemerintah perlu segera membuat peraturan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. (IRE)

Idul FITRI atau Idul FITRAH?

Jumat terakhir di Ramadan tahun ini (18/9/09) ternyata memberikan pencerahan akan arti harafiah dari Idul Fitri. Menurut khotib shalat Jumat waktu itu, pengertian Idul Fitri secara bahasa (Arab) sebenarnya adalah ‘kembali tidak puasa’ atau ‘kembali (boleh) makan’ sehingga masih menurut pak khotib, penyebutan yang seharusnya adalah Idul Fitrah, karena ‘fitrah’ artinya ‘suci’.

Artinya di dalam bahasa Indonesia kurang lebih akan sama. Jika kita buka KBBI, untuk kata ‘fitri’ ada dua pengertian, fitri (1): 1 berhubungan dng fitrah (sifat asal); 2 berhubungan dng berbuka puasa. Sedang untuk fitri (2): kesederhanaan; hal yg tidak dibuat-buat.

Untuk kata ‘fitrah’ juga ada dua, fitrah (1): sifat asal; kesucian; bakat; pembawaan. Sementara untuk fitrah (2): sedekah wajib berupa bahan makanan pokok (beras, gandum, dsb) yg harus diberikan pd akhir bulan Ramadan (malam sebelum satu Syawal sampai sebelum dimulai salat Idulfitri); zakat fitrah;
ber·fit·rah v memberikan fitrah: yg mampu wajib ~ , sedangkan yg tidak mampu berhak menerimanya;
mem·fit·rah·kan v membayarkan fitrah; berfitrah untuk: ia harus ~ dua orang kemenakan yg diasuhnya.

Pengertian ‘fitri’ yang berarti ‘suci/bersih’ sudah terlanjur meluas (salah kaprah?), sehingga akhirnya ‘fitrah’ harus mengalah posisinya diganti oleh ‘fitri’. Apa pun nama dan pengucapannya, mau itu Idul Fitri atau Idul Fitrah, adanya ketulusan untuk saling memaafkan dan keikhlasan berbagi di awal bulan Syawal itulah hal yang paling penting dari momen istimewa ini. Jika masih bingung juga mau dengan fitrah atau fitri? Pakai saja kata ‘Lebaran’! Untuk itu saya mengucapkan dengan ikhlas:

SELAMAT LEBARAN 1 SYAWAL 1430H, MOHON MAAF LAHIR BATIN

benewaluyo at gmail.com)

Dirgahayu Endonesa

endonesia

Secara bahasa, iklan ini menarik karena mengangkat masalah pengucapan kata Indonesia yang sering sekali diucapkan menjadi Endonesia (atau Endonesa). Namun keheroikan iklan ini untuk membela harkat dan martabat bahasa lisan Indonesia agak ternodai dengan kalimat sub-judul di bawahnya: “Dirgahayu HUT RI ke-64”.

Mengacu kepada KBBI Daring (dalam jaringan), kata ‘dirgahayu’ berarti ‘berumur panjang’ (biasanya ditujukan kpd negara atau organisasi yg sedang memperingati hari jadinya), dengan contoh kalimatnya: “Dirgahayu Republik Indonesia” yang artinya ‘panjang umur Republik Indonesia’.

Jika ucapan seperti sub-judul iklan diatas berarti: Panjang Umur Hari Ulang Tahun RI ke-64, di sini yang panjang umur ‘hari ulang tahun’-nya atau ‘Republik Indonesia’-nya? Jika pertimbangannya masalah visual karena memakai kata Republik akan jadi terlalu panjang, mungkin lebih baik kalimatnya menjadi ‘Dirgahayu Indonesia ke-64’?

Apresiasi dan salut untuk kreator iklan yang tampil di sampul belakang sebuah majalah musik yang bentuknya unik ini. Biar bagaimana pun, ide untuk membenarkan sebuah kesalahan yang sering terjadi, apalagi dalam tata cara kita bertutur kata, sangat jarang diangkat dalam iklan. (b\w)

Older Posts »